Tata Tertib Guru SD
Tata Tertib Bagi Guru SDIT Ash Shiddiq
Tata tertib di bawah ini wajib ditaati oleh para guru. Tata tertib ini dibuat oleh sekolah untuk mendukung keberhasilan pendidikan agar terwujud karakter siswa yang beriman, bertaqwa, dan berakhlak mulia.
Hal-hal yang belum diatur/tertuang dalam tata tertib ini, akan diatur kemudian, sepanjang tidak menyimpang dari ketentuan.
Kehadiran
- Dari hari Senin s.d. Jumat guru harus datang paling lambat pukul 06.15 WIB (atau 15 menit sebelum waktu masuk kelas) dan sudah siap untuk menyambut siswa-siswi.
- Guru diperkenankan pulang paling cepat 15 menit setelah bel pulang berbunyi.
- Guru dilarang keluar dari lingkungan sekolah untuk alasan apapun tanpa seizin dari kepala sekolah.
- Guru yang tidak hadir karena sakit atau keperluan penting lainnya, wajib memberitahukan secara tertulis minimal sehari sebelumnya.
- Apabila guru sakit lebih dari 3 hari, maka harus memberikan surat keterangan dari dokter.
Kegiatan Belajar Mengajar (KBM)
- Guru dilarang meninggalkan kelas selama KBM, kecuali ada alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
- Guru dilarang menerima tamu di dalam kelas, kecuali ada alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
- Guru dilarang tidur di lingkungan sekolah selama KBM dan jam kerja, kecuali ada alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
- Guru dilarang membawa dan mengaktifkan ponsel selama KBM berlangsung, kecuali ada alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
- Guru dilarang menggunakan komputer dan atau internet selama KBM, kecuali ada alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
- Guru dilarang menghentikan kegiatan KBM atau memulangkan siswa sebelum waktu ulang yang telah ditentukan, kecuali ada alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pakaian dan Kerapian
- Semua guru wajib berpakaian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Guru wanita tidak diperkenankan memakai riasan, perhiasan, dan aksesori yang berlebihan.
- Guru pria tidak diperkenankan memelihara rambut melebihi telinga dan harus dipotong rapi.
Disiplin dan Norma
- Guru harus mematuhi norma agama, norma sosial, dan norma susila, baik itu di dalam lingkungan sekolah maupun di luar sekolah.
- Guru harus mematuhi dan mengamalkan kode etik profesi guru, di dalam maupun di luar sekolah.
- Guru dilarang merokok di lingkungan sekolah.
- Guru harus melaksanakan tugas administrasi dengan teliti dan tepat waktu.
- Guru harus mempraktikkan 6S (Sapa, Salam, Senyum, Sopan, Santun, dan Sabar).
- Apabila guru melakukan perbuatan melawan hukum, maka akan langsung dilakukan pemutusan hubungan kerja dan dilaporkan kepada pihak yang berwajib.