Tata Tertib Peserta Didik SD

Home / Tata Tertib Peserta Didik SD

Tata Tertib Anak Didik SDIT Ash Shiddiq

Tata tertib di bawah ini wajib ditaati oleh para peserta didik. Tata tertib ini dibuat oleh sekolah untuk mendukung keberhasilan pendidikan agar terwujud karakter siswa yang beriman, bertaqwa, dan berakhlak mulia.

Hal-hal yang belum diatur/tertuang dalam tata tertib ini, akan diatur kemudian, sepanjang tidak menyimpang dari ketentuan.

Masuk Sekolah

  1. Hadir di Sekolah selambat-lambatnya 5 menit sebelum bel berbunyi pukul 06.30.
  2. Jika terlambat, tidak diperkenankan masuk kelas, harus melaporkan keterlambatannya kepada guru piket.
  3. Siswa yang tidak masuk sekolah karena sakit atau hal lain harus ada pemberitahuan yang ditandatangani oleh orang tua atau wali atau surat dari dokter.

Kewajiban Siswa

  1. Siswa wajib memakai seragam sekolah rapih dan lengkap, serta rambut pendek dan rapih untuk laki-laki dan menggunakan jilbab untuk perempuan.
  2. Taat, hormat dan sopan kepada aturan sekolah/guru/karyawan serta sopan terhadap sesama siswa.
  3. Ikut membantu kelancaran kegiatan-kegiatan belajar mengajar (KBM).
  4. Ikut menjaga kebersihan, ketertiban dan keamanan sekolah.
  5. Ikut menjaga dan memelihara gedung, halaman, dan peralatan sekolah.
  6. Menjaga nama baik sekolah baik didalam maupun diluar sekolah.
  7. Mentaati tata tertib sekolah secara keseluruhan.
  8. Pakaian Siswa
    • Senin ​: Seragam Putih Putih + Rompi (Untuk Ikhwan)
    • Selasa​: Seragam Merah Putih
    • Rabu​: Seragam Merah Putih
    • Kamis​: Batik
    • Jumat​: Seragam Muslim Putih Biru

Larangan Siswa

  1. Meninggalkan kelas/sekolah pada jam-jam pelajaran tanpa izin guru kelas, guru piket atau kepala sekolah.
  2. Membeli makanan/minuman pada saat jam pelajaran berlangsung.
  3. Makan/minum di dalam kelas saat pelajaran berlangsung dalam dan diluar sekolah, kecuali atas izin guru.
  4. Berkelahi/main hakim sendiri.
  5. Dilarang membawa Handphone (HP) di sekolah.
  6. Membawa senjata tajam dan sejenisnya yang membahayakan.
  7. Melakukan pelecehan seksual.
  8. Melakukan pemalakan / meminta uang dengan paksa.
  9. Terlibat tindak kriminal didalam atau diluar sekolah.
  10. Mengganggu teman, baik didalam maupun diluar kelas (bullying).

Hak-hak Siswa

  1. Siswa berhak mengikuti pelajaran selama tidak melanggar tata tertib.
  2. Siswa berhak menggunakan sarana dan prasarana sekolah.
  3. Siswa berhak mendapat perlakuan sama selama tidak melanggar tata tertib sekolah.

Sanksi

  1. Peringatan lisan dan pembinaan.
  2. Peringatan secara tertulis (SP).
  3. Pemberian sanksi/skorsing, jangka waktu tertentu sesuai dengan tingkat pelanggarannya.
  4. Pemutusan hubungan sekolah (dikembalikan kepada orang tua).